Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
Ghibah itu termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ.
قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ
فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ
اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab,
“Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan
kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.”
Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti
engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah
memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.
Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.
2. Haramnya Ghibah
Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi kalau yang dighibah adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seoarang muslim sangat dijaga. Rasululloh SAW bersabda :
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, (dan juga kehormatan kalian) semua itu adalah haram atas kalian sebagaimana kesucian hari kalian ini (hari ‘Arafah), pada bulan kalian ini dan di negeri kalian yang suci ini.”
Mengenai hukum haramnya ghibah, dalilnya sudah sangat jelas sekali baik yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadist Nabi dan kesepakatan kaum muslimin sendiri. Men-ghibah adalah perbuatan kemungkaran yang sangat besar yang sangat diharamkan, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
(artinya) :
“Janganlah sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al Hujurat : 12)
3. Ghibah Yang Dibolehkan
Ghibah dan menfitnah (menuduh tanpa bukti) sama-sama keharaman. Namun untuk ghibah dibolehkan jika ada tujuan yang syar’i yaitu dibolehkan dalam enam keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah. Enam keadaan yang dibolehkan menyebutkan ‘aib orang lain adalah sebagai berikut:
1- Mengadu tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si Ahmad telah menzalimiku.”
2- Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”
3- Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan.”
4- Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.
5- Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
6- Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Syarh Shahih Muslim, 16: 124-125)
4. Contoh Perilaku Ghibah
a. Seorang istri menceritakan kebiasaan jelek suaminya kepada tetangganya
b. Toni menceritakan kepada Aris, kalau Dani itu sukanya menyontek ketika ulangan, sering mengantuk di kelas dan suka meminta makanan kepada teman-temannya.
5. Cara Menghindari Perilaku Ghibah
Untuk mengobati kebiasaan ghibah yang
merupakan penyakit yang sulit dideteksi dan diobati ini, ada beberapa
kiat yang bisa dilaksanakan.
Pertama: Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya azab dariNya.
Kedua: Bahwasanya timbangan kebaikan
pelaku ghibah akan pindah kepada orang yang digunjingnya. Jika ia tidak
sama sekali mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambil dari timbangan
kejahatan orang yang digunjingnya dan ditambahkan kepada timbangan
kejahatannya. Jika mengingat hal ini selalu, niscaya seseorang akan
berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan ghibah.
Ketiga: Hendaknya orang yang melakukan
perbuatan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha
memperbaikinya. Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri
sendiri bila membuka aib orang lain, sementara dirinya sendiri masih
mempunyai aib.
Keempat: Jika aib orang yang hendak
digunjingnya tidak ada pada dirinya sendiri, hendaknya ia segera
bersyukur kepada Allah karena Dia telah menghindarkannya dari aib
tersebut, bukannya malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar
yang berupa perbuatan ghibah.
Kelima: Selalu ingat bila ia membicarakan
saudaranya, maka ia seperti makan bangkai saudaranya, sebagaimana yang
difirmankan Allah: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan
sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati?” (Al-Hujurat: 12).
Keenam: Hukumnya wajib mengingatkan orang sedang melakukan ghibah, bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram dan dimurkai Allah.
Ketujuh: Selalu mengingat ayat-ayat Allah
dan hadits-hadits yang melarang ghibah dan selalu menjaga lisa agar
tidak terjadi ghibah.
6. Taubat Dari Ghibah
Menurut ijma’ ulama ghibah termasuk dosa
besar. Pada dasarnya yang melakukan ghibah telah melakukan dua
kejahatan: kejahatan terhadap Allah Ta’ala karena telah melakukan
perbuatan yang jelas dilarang olehNya dan kejahatan terhadap hak
manusia. Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari
maksiat ini adalah dengan taubat yang mencangkup tiga syarat, yaitu
meninggalkan perbuatan tersebut, menyesali perbuatan yang telah
dilakukan, dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.
Selanjutnya, harus diikuti langkat kedua
untuk menebu kejahatannya atas hak manusia, yaitu dengan mendatangi
orang yang digunjingnya kemudian meminta maaf atas perbuatannnya dan
menunjukkan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang dibicarakan
mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. Namun apabila ia belum
mengetahui, maka bagi yang melakukan ghibah atasnya hendaknya
mendoakannya dengan kebaikan dan berjanji pada dirinya untuk
mengulanginya.
- QS An Nisa 4:148
- QS An Nisa 4:148
- QS An Nisa 4:148
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
- Hadits riwayat Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
اذكروا الفاسق بما فيه، يحذره الناس
Artinya: Ceritakan tentang pendosa apa adanya supaya orang lain menjadi takut.
- Hadits riwayat Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرون
Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir.
Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum
- Hadits riwayat Baihaqi
من ألقى جلباب الحياء فلا غيبة له
Artinya: Barangsiapa yang tidak punya rasa malu (untuk berbuat dosa), maka tidak ada ghibah (yang dilarang) baginya. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html#sthash.OxVA1eTd.dpuf
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
- Hadits riwayat Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
اذكروا الفاسق بما فيه، يحذره الناس
Artinya: Ceritakan tentang pendosa apa adanya supaya orang lain menjadi takut.
- Hadits riwayat Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرون
Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir.
Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum
- Hadits riwayat Baihaqi
من ألقى جلباب الحياء فلا غيبة له
Artinya: Barangsiapa yang tidak punya rasa malu (untuk berbuat dosa), maka tidak ada ghibah (yang dilarang) baginya. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html#sthash.OxVA1eTd.dpuf
- QS An Nisa 4:148
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
- Hadits riwayat Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
اذكروا الفاسق بما فيه، يحذره الناس
Artinya: Ceritakan tentang pendosa apa adanya supaya orang lain menjadi takut.
- Hadits riwayat Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرون
Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir.
Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum
- Hadits riwayat Baihaqi
من ألقى جلباب الحياء فلا غيبة له
Artinya: Barangsiapa yang tidak punya rasa malu (untuk berbuat dosa), maka tidak ada ghibah (yang dilarang) baginya. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html#sthash.OxVA1eTd.dpuf
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
- Hadits riwayat Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
اذكروا الفاسق بما فيه، يحذره الناس
Artinya: Ceritakan tentang pendosa apa adanya supaya orang lain menjadi takut.
- Hadits riwayat Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرون
Artinya: Setiap umatku akan dimaafkan kecuali para mujahir.
Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum
- Hadits riwayat Baihaqi
من ألقى جلباب الحياء فلا غيبة له
Artinya: Barangsiapa yang tidak punya rasa malu (untuk berbuat dosa), maka tidak ada ghibah (yang dilarang) baginya. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html#sthash.OxVA1eTd.dpuf